Wakaf dan Permasalahannya di Indonesia

Syariat wakaf dalam Islam merupakan salah satu keunggulan yang membedakannya dengan syariat di agama yang lain.

Beberapa permasalahan dalam perkara perwakafan di Indonesia, di antaranya adalah:

  1. Anggapan masyarakat bahwa berwakaf itu hanya sebatas wakaf lahan untuk masjid sehingga wakaf produktif belum merata.
  2. Pengurusan administrasi wakaf masih banyak terabaikan, sebagian wakif sudah merasa cukup hanya dengan Akad Wakaf saja.
  3. Wakaf tunai.
  4. Gugatan keluarga wakif, biasanya terjadi di level generasi ketiga (cucu) ke bawah.
  5. Perundang-undangan wakaf belum merata dipahami oleh masyarakat

PP No. 41 Tahun 2004

PP No. 42 Tahun 2006, diundangkan pada 15 Desember 2006

PP No. 25 Tahun 2018 membahas aturan pemerintah tentang perwakafan.

Download PP No. 25 Tahun 2018 , diundangkan pada 02 Juli 2018.

Posting Komentar

0 Komentar