
Beberapa permasalahan dalam perkara perwakafan di Indonesia, di antaranya adalah:
- Anggapan masyarakat bahwa berwakaf itu hanya sebatas wakaf lahan untuk masjid sehingga wakaf produktif belum merata.
- Pengurusan administrasi wakaf masih banyak terabaikan, sebagian wakif sudah merasa cukup hanya dengan Akad Wakaf saja.
- Wakaf tunai.
- Gugatan keluarga wakif, biasanya terjadi di level generasi ketiga (cucu) ke bawah.
- Perundang-undangan wakaf belum merata dipahami oleh masyarakat
PP No. 41 Tahun 2004
PP No. 42 Tahun 2006, diundangkan pada 15 Desember 2006
PP No. 25 Tahun 2018 membahas aturan pemerintah tentang perwakafan.
Download PP No. 25 Tahun 2018 , diundangkan pada 02 Juli 2018.
0 Komentar