Tafsir QS Al-A'raf ayat 80-81

Dalam Al-Quran Surat Al-A'raf ayat 80-81, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ () اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

"Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas". (QS Al-A'raf [7]: 80-81)

Tafsir Mufrodat

(Fahisyah) adalah kejahatan dan kemaksiatan yang akan berdampak kepada orang lain.

Tafsir Ayat

Nabi Luth adalah Luth bin Haran putra saudara Nabi Ibrahim. Beliau dilahirkan di daerah Babilonia, arah timur dari Irak. Setelah kematian ayahnya, beliau hijrah bersama Nabi Ibrahim AS ke daerah Ghaur Zagar.Jadi beliau itu anak dari saudara Nabi Ibrahim (keponakan). Luth ikut pindah ke Palestina bersama-sama Nabi Ibrahim dan pengikutnya. Sesudah diangkat menjadi Nabi dan Rasul, Nabi Luth ditugaskan untuk berdakwah di Negeri Sadum (Sodom). Penduduk Negeri Sadum ini sangat durhaka dan sangat bejad moralnya. Bangsa Sadum ini tidak menyetujui adanya perkawinan. Mereka menyukai laki-laki sesama laki-lakinya, dan perempuan menyukai sesama perempuan lainnya. Inilah kebiasaan bejad yang disebut Homoseksual dan Lesbian. Jadi, jangan mengira itu perilaku manusia modern. Ini sudah ada sejak zaman dahulu kala dan sangat kuno, bejad, mesum dan sesat lebih hina daripada binatang, karena binatang saja hanya mau menggauli lawan jenisnya. Di samping itu, mereka suka merampok dan menyamun, mencegat orang di tengah jalan untuk diambil hartanya dan menculik para pemuda untuk diperkosa oleh mereka. Nabi Luth memberikan nasehat yang baik tetapi mereka tidak mau menerimanya, malah mereka mengejek dan memaki-maki.

Perbuatan kaum Nabi Luth ini disebut Liwath karena dilakukan oleh kaum Nabi Luth, dan disebut Sodomi karena mereka tinggal di negeri Shadum.

Hukuman Bagi Umat Masa Kini

Pelaku Sodomi, hukuman bagi mereka adalah dieksekusi mati sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الفَاعِلَ وَالمَفْعُولَ بِهِ»

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr As-Sawwaq, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad; dari 'Amr bin Abu 'Amr; dari 'Ikrimah; dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Siapa saja di antara kalian mendapatinya orang yang berperilaku seperti perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah orang yang melakukannya (baik pelaku maupun korbannya)". (Sunan At-Tirmidzi)


Posting Komentar

0 Komentar